Jumat, 16 Juli 2010

Ritel Tradisional vs Modern (2)

UNTUK menghindari tenggelamnya peritel tradisional akibat kehadiran peritel modern, perlu peran aktif pemerintah sebagai regulator. Para pelaku bisnis ritel modern sendiri juga tentu tidak mau selalu dikambinghitamkan.Sejak ditetapkan pada 27 Desember 2007, Perpres RI No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah menimbulkan angin segar bagi peritel tradisional. Perpres ini kemudian memunculkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan No 53/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.

Banyak pihak menilai munculnya Perpres ini disebabkan oleh aksi korporasi peritel besar yang berpotensi merugikan peritel tradisional. Aksi korporasi itu antara lain pembelian 75% saham PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia pada 17 Desember 2007, yang menjadikan Carrefour berpotensi memonopoli usaha ritel sebab tampil sebagai market leader dan price leader.

Enam pokok masalah yang diatur dalam Perpres ini yaitu definisi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan, kelembagaan pegawas dan sanksi. Perpres itu sebenarnya lebih banyak mengatur keberadaan pasar modern dan hanya secara normatif menyinggung pasar tradisional.

Bila dicermati dengan baik Perpres ini akan muncul kesan pemerintah pusat terkesan lepas tangan dikarenakan pasal yang mengatur zonasi atau tata letak pasar tradisional dan pasar modern tetap diserahkan kepada Pemda.

Berdasarkan pasal 15 Perpres No 112 tahun 2007, Pemerintah Provinsi hanya bertugas sebagai Pembina dan pengawas, sementara kewenangan perizinan pendirian pasar ada di tangan pemerintah kota atau kabupaten.

Fakta di lapangan, pemerintah kota/kabupaten mengalami kesulitan mengontrol dan mengendalikan pengembangan peritel modern. Contohnya, pejabat pemberi izin pada tingkat kota/kabupaten tidak tahu bahwa beberapa toko yang meminta izin membuka toko dengan berbagai nama badan usaha, setelah terwujud ternyata toko tersebut dari kelompok Indomaret atau Alfamart.

Demikian juga pemerintah kota/kabupaten kesulitan menghitung berapa jumlah ideal toko dalam sebuah kawasan. Untuk tingkat propinsi, pada tanggal 15 Mei 2008, Gubenur Jatimr dan DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Perda ini diharapkan mampu memberikan rambu-rambu bagi pemerintah kota/kabupaten khususnya di dalam memberikan izin pendirian pasar modern, terutama terdapat pasal-pasal khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional.

Apapun peraturan maupun perundangan yang dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun daerah haruslah memuat prinsip bukan menghambat pengembangan pasar modern, namun lebih ditekankan pada bagaimana menata pasar modern di sisi lain pasar tradisional harus dilindungi dan diberdayakan.

Bagaimanapun juga keberadaan peritel modern akan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat sementara peritel tradisional juga menjadi sandaran hidup banyak orang. Upaya pemberdayaan dan perlindungan ritel tradisional akan sangat naïf bila hanya mengandalkan pada peraturan pemerintah.

Ritel tradisonal sendiri mulai harus berbenah dimulai dengan pembenahan manajemen pasar dan perbaikan infrastruktur. Untuk tahun 2009, Depdag sendiri mengalokasikan dana Rp 250 miliar untuk pembangunan dan perbaikan pasar.

Perlu dicari solusi yang arif dan bijak agar keberadaan keduanya baik peritel modern maupun tradisional dapat saling melengkapi, bukan saling membunuh satu sama lain. Bahkan pernahkah terpikir bahwa pemda dengan mengandeng investor lokal bisa mendirikan dan mengelola hypermarket sendiri dengan pengusaha kecil sebagai pemasok.

Kenapa tidak, inilah sebuah tantangan dan terobosan yang bisa di lakukan di tahun 2009 bagi bisnis ritel di Indonesia. (hs)

*Hendro Susanto adalah Vice Executive Director The Indonesian for Retailing berkedudukan di Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar